Catat! Aturan Terbaru Bagi PPLN dengan Transportasi Udara

- 27 Maret 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi Bandara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Ilustrasi Bandara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). /ANTARA FOTO/Fauzan/

Dengan demikian, tercatat total 6 (enam) bandara sebagai pintu masuk ke Indonesia yang berada dibawah pengelolaan AP I dan AP II telah menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 33/2022.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah