Satgas COVID-19 Pastikan Karantina Perjalanan Luar Negeri Sesuai Aturan

- 25 Desember 2021, 19:21 WIB
Ilustrasi Bandara. Aturan baru menaiki pesawat di momen libur Nataru.
Ilustrasi Bandara. Aturan baru menaiki pesawat di momen libur Nataru. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian

ARAHKATA - Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan COVID-19, Suharyanto, meninjau langsung pelaksanaan alur kedatangan dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.

Dalam peninjauan tersebut, Suharyanto ingin memastikan segala proses mulai dari kedatangan sampai karantina bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pelaku perjalanan internasional lainnya dapat berjalan sesuai standar prosedur operasional yang telah ditentukan.

"Bagi para PMI maupun pelaku perjalananan luar negeri, diharapkan melakukan karantina selama 10 hari sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan," ujarnya, Jumat, 24 Desember 2021.

Baca Juga: Luhut Akan Perpanjang Masa Karantina Jika Omicron Menyebar

Diketahui, setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari sesuai dengan Surat Edar (SE) Ka Satgas No. 25/2021.

Hasil peninjauan tersebut terlihat ada perbaikan pada sektor pelayanan dan kecepatan proses yang sudah berjalan dengan lebih baik.

Penambahan armada bus dan transparansi biaya karantina di hotel juga telah disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, 2 TNI AU Ditahan

Kemudian, pengembangan teknologi untuk mendukung karantina ini juga terus dikembangkan agar mempermudah alur proses karantina.

Armada bus yang mengangkut para PMI dan pelaku perjalanan internasional sudah ditambah dan teknologi aplikasi juga terus dikembangkan, kedepannya hal ini untuk mempermudah alur proses karantina," ujar Suharyanto.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x