Operasi Pengawasan, Kementerian KKP Tangkap 22 Kapal Ikan Ilegal

- 27 Maret 2022, 12:54 WIB
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia*/ /Investordaily/
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia*/ /Investordaily/ /

Selain itu, Adin menambahkan bahwa ada banyak pengaduan masyarakat yang melaporkan praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, oleh sebab itu pihaknya mengambil langkah tegas.

Baca Juga: HUT Ke-22, KKP Ekspor 19 Ribu Ton Ikan

“Pesannya jelas bahwa KKP mengedepankan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Apalagi pelanggaran yang dilakukan ini meresahkan nelayan dan masyarakat,” jelasnya.

Dengan penangkapan 22 kapal tersebut, total KKP telah menangkap 51 kapal ikan yang terdiri dari 5 kapal ikan asing yaitu 4 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Filipina.

KKP juga mengamankan 46 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah