ARAHKATA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan tindakan tegas kepada Kapal Motor (KM) SS yang ditangkap oleh Polisi Air (Polair) Polres Natuna di perairan Pulau Subi pertengahan Februari 2022 lalu, karena beroperasi secara ilegal.
Penangkapan dan penindakan tersebut, merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang resah atas beroperasinya kapal tersebut.
Sempat diduga mengoperasikan alat tangkap Cantrang, kapal tersebut ternyata terbukti mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis jaring tarik berkantong yang tidak dilarang oleh peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Tegas! KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat
Namun tidak berhenti hanya pada pemeriksaan alat tangkap, akhirnya ditemukan pelanggaran lain sehingga akhirnya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp159 juta karena melakukan kegiatan penangkapan ikan, tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang ditetapkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
“Itu menjawab isu yang berkembang, kami sampaikan bahwa alat tangkap yang dioperasikan adalah legal dan yang dilanggar ketentuan terkait dengan daerah penangkapan ikan,” ucapnya Jumat, 11 Maret 2022.
Baca Juga: Menteri KKP Tebar 100 Ribu Benih Ikan di Situ Wisata Parung
Adin menjelaskan, bahwa alat penangkapan ikan jaring berkantong memang diizinkan untuk beroperasi di dua WPP, yaitu WPP 711 dengan ketentuan harus beroperasi di atas 30 mil laut dan WPP 712 harus beroperasi di atas 12 mil laut.
Alat tangkap itu, berbeda dengan cantrang karena menggunakan mata jaring berbentuk persegi dan tali selambar yang lebih pendek dibandingkan dengan cantrang