"Lokasi yang ditempatkan jadi lokasi itu kan sebenarnya kapasitasnya untuk 750 orang sementara Informasi dari satgas kecamatan itu undangan itu sampai mencapai 500, itu kan sudah tidak sesuai dengan amanat Perwal," kata dia.
Baca Juga: Kabar Baik! Konser Musik Sudah Bisa Kembali Digelar
Meski demikian, Asep memastikan, kegiatan konser musik sudah boleh diadakan. Hanya saja, sejumlah aturan harus ditaati oleh panitia.
Aturan yang dimaksud seperti adanya izin dari Satgas COVID-19 setempat dan izin keramaian dari kepolisian. Adapun kini diketahui, Kota Bandung masih berada dalam Level 3 sebaran Corona.
"Intinya, ini dibubarkan karena belum mengantongi izin dan dari satgas belum kan baru dibahas tadi siang sebetulnya, nah hasil rapat itu tidak direkomendasikan, untuk ditunda dulu lah dan Bandung baru turun [angka kasus hariannya]" pungkas dia.***