Memasuki Bulan Ramadhan, Dinas Parekraf Jakarta Larang Keras Tempat Ini

- 3 April 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi Ramadhan 2022.
Ilustrasi Ramadhan 2022. /Pexels/thirdman/

ARAHKATA - Memasuki bulan suci Ramadhan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta mengancam dapat mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Hal itu dilakukan apabila diketahui praktik judi dan erotisme yang ditemukan di tempat usaha pariwisata beroperasi selama Ramadhan.

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata dalam siaran pers di Jakarta, dikutip Arahkata Sabtu 2 April 2022 menjelaskan akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran kepada tempat hiburan yang nekat beroperasi selama ramadhan.

Baca Juga: Simak! Kumpulan Doa Awali Bulan Ramadhan

Adapun hukuman yang dimaksud mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha dan bagi usaha yang melanggar ketentuan.

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Baca Juga: Ramadhan Tiba, Ini Tips Istiqomah Beribadah yang Dianjurkan Rasulullah

Surat Edaran itu mengatur jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan.

Untuk jenis usaha 'karaoke keluarga' selama bulan Ramadhan, beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x