Memasuki Bulan Ramadhan, Dinas Parekraf Jakarta Larang Keras Tempat Ini

- 3 April 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi Ramadhan 2022.
Ilustrasi Ramadhan 2022. /Pexels/thirdman/

Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadhan, kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang empat.

Baca Juga: Dua Tahun Absen Karena Pandemi, Masjid Raya Bandung Kini Kembali Gelar Tarawih

Usaha pariwisata tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Lebih lanjut, usaha pariwisata tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

Memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Ramadhan 1443, Menag Ajak Umat Muslim Indonesia Perbaiki Kualitas Diri

Sebagai tambahan, para pelaku usaha juga mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Selain itu, ada waktu tertentu dimana usaha pariwisata wajib tutup yaitu pada :

- Satu hari sebelum bulan Ramadhan.

- Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah