Puasa Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Karawang Tutup

- 3 April 2022, 19:17 WIB
Ilustrasi toko tutup. Sejumlah tempat hiburan di Bandung dilarang buka dari 1 April hingga 4 Mei 2022.
Ilustrasi toko tutup. Sejumlah tempat hiburan di Bandung dilarang buka dari 1 April hingga 4 Mei 2022. /Pexels/Anna Shvets/Pexels

ARAHKATA - Pemerintah Kabupaten Karawang di Jawa Barat, mengimbau agar penyedia tempat hiburan malam dan panti pijat tak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

"Semua tempat hiburan malam harus ditutup selama Ramadhan," ucap Yudi Yudiawan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang melalui keterangan tertulis, dikutip Arahkata Minggu 3 April 2022.

Ia menjelaskan, tempat hiburan malam di Karawang macam tempat karaoke cukup menjamur dan tersebar di sejumlah daerah.

Baca Juga: Memasuki Bulan Ramadhan, Dinas Parekraf Jakarta Larang Keras Tempat Ini

Tak terkecuali semuanya harus ditutup selama bulan suci Ramadhan. Termasuk tempat pijat juga tak luput dari penutupan.

Yudi mengatakan, larangan membuka tempat hiburan malam dan tempat pijat tersebut sudah disampaikan kepada para pengelolanya.

Terkait hal itu mereka juga sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Baca Juga: Menjawab Soal Shalat Tarawih di Masjid, Jokowi Ungkap Ini

Bersama dengan surat edaran itu, tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.

Ia memaparkan, pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan pantauan terkait dengan kepatuhan pengelola tempat hiburan malam itu.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x