ARAHKATA – Kementerian Kesehatan R.I memilih sikap berhati-hati terkait dengan laporan Amerika Serikat (AS) yang ditulis di Country Reports of Human Right Practices di tahun 2021 yang diungkapkan pada Jumat, 15 April 2022.
Pada laporan itu diungkapkan ada beberapa hal yang menjadi sorotan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap warga negaranya salah satunya dengan penerangan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi pemetaan vaksin COVID-19 ini dianggap upaya pemerintah untuk mencuri akses pribadi dari warga negaranya.
Baca Juga: AS Tuding Kepolisian Indonesia dan PeduliLindungi Langgar HAM
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa Kemenkes RI dengan tegas membantah mengenai adanya tudingan AS itu terhadap aplikasi PeduliLindungi.
“Dari kami Kemenkes RI merasa aplikasi ini sangat membantu masyrakat untuk memutus mata rantai COVID-19. Karena pemetaan ini dapat merekam objek yang belum mendapat vaksin maupun yang belum. Termasuk juga dengan status orang itu pernah menjadi penyintas atau tidak,” kata Nadia di Jakarta, Jumat, 15 April 2022.
Nadia kembali menegaskan bahwa pihaknya mengklaim terbantu dengan keberadaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Mahfud MD Bantah Tuduhan PeduliLindungi Langgar HAM
Aplikasi PeduliLindungi, kata Nadia, telah memberikan pemetaan akurat terhadap penyebaran penderita COVID-19 dengan masyarakat yang tidak terjangkit wabah tersebut.
PeduliLindungi pun terbukti berjasa karena telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik.