AS Tuding Kepolisian Indonesia dan PeduliLindungi Langgar HAM

- 15 April 2022, 23:09 WIB
PeduliLindungi
PeduliLindungi /Kemenkes/

ARAHKATA - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis laporan terkait adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara. Salah satunya Indonesia.

Dalam laporan itu AS yang ditulis di Country Reports of Human Right Practices di tahun 2021 yang diungkapkan pada Jumat, 15 April 2022 menyoroti aplikasi Peduli Lindungi dianggap melanggar privasi orang lain alias melanggar hak asasi manusia.

Pada laporan HAM AS itu menjelaskan perihal mengenai adanya gangguan yang dianggap adanya kesewenangan melanggar hukum terkait hukum privasi dan kebocoran identitas orang lain di lingkar terdekat.

Baca Juga: Sudah Vaksin tapi Data Tak Muncul di Peduli Lindungi? Ini Kata Kemenkes

"Undang-undang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi," kata tulisan HAM Amerika Serikat tersebut.

Laporan itu juga memuat adanya pelanggaran undang-undang hukum yang tidak ditaati oleh pemerintah Indonesia. Sebab, pemerintah Indonesia dinilai tidak bisa menghormati persyaratan bagi pemilik akun untuk tidak dipublikasikan.

"Pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini. Undang-undang itu juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan mendesak dan memaksa," tutur tulisan itu.

Baca Juga: Mau Mudik Harus Vaksin Booster, Ini Manfaatnya Kata Kemenkes

Laporan itu juga menilai bahwa kepolisian di sejumlah negara tersebut turut menjadi pelaku pelanggaran ham terhadap orang lain.

"Polisi di seluruh dunia juga kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu," bunyi pernyataan tersebut.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x