Viral, Oknum Polisi di Kota Bogor Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta

- 25 April 2022, 11:13 WIB
Bripka SAS ditahan dalam kasus dugaan pemerasan di Mapolresta Bogor Kota, Minggu 24 April 2022.
Bripka SAS ditahan dalam kasus dugaan pemerasan di Mapolresta Bogor Kota, Minggu 24 April 2022. /Dok Polresta Bogor Kota

"Dengan terpaksa kami membayar Rp 1,02 juta ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," tulisnya.

Polresta Bogor ketika dikonfirmasi membenarkan oknum polisi yang menilang tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Instagram @bogorfess


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah