Viral, Oknum Polisi di Kota Bogor Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta

- 25 April 2022, 11:13 WIB
Bripka SAS ditahan dalam kasus dugaan pemerasan di Mapolresta Bogor Kota, Minggu 24 April 2022.
Bripka SAS ditahan dalam kasus dugaan pemerasan di Mapolresta Bogor Kota, Minggu 24 April 2022. /Dok Polresta Bogor Kota

 

ARAHKATA - Viral di media sosial (medsos) Oknum Polisi Polresta Bogor Kota diduga memeras pengendara yang kena tilang Rp 2,2 juta.

Twitter Bogorfess memposting potongan foto bukti transfer ke rekening BNI sebesar Rp 1 juta dan foto gelap diduga Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Diduga rekening itu milik oknum polisi.

"Hati-hati kalau ketemu polisi di (Jalan) Pajajaran dan namanya beliau, kalau kalian salah akuin saja kita kena tilang dan bayar denda daripada harus begini caranya," cuit akun @bogorfess.

Baca Juga: Aplikasi Jago Hukum Berikan Pro Bono Bagi Warga Pencari Keadilan

Dalam postingan itu juga dijelaskan kronologi diduga korban DV meminta tolong terkait peristiwa pemerasan oknum polisi yang menimpanya.

"Tolong ditindak tegas, Sabtu 23 April 2022. Kejadian tadi pagi sekitar jam 4 di wilayah Bogor Vila Pajajaran Warung Jambu. Saya kena tilang karena gak pake spion, surat-surat kumplit, saya diminta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang.."

"Dia (oknum polisi) minta sebesar Rp2,2 juta dan kami tidak punya uang sebanyak itu. Dia minta separo kalo tidak dia mau bawa saya ditahan selama 14 hari."

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sita 471,6 Kg Ganja Milik Sindikat Narkoba Antarpulau

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Instagram @bogorfess


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x