Surat Edaran Wali Kota Depok Soal Pasar Tumpah Tak Digubris Warga

- 2 Mei 2022, 04:07 WIB
Hendrik Tangke Allo (tengah)
Hendrik Tangke Allo (tengah) /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui surat edarannya nomor 451/222-Huk tentang Penyelenggaraan Perayaan Idul Fitri dalam situasi Pandemi COVID-19, melarang sejumlah kegiatan baik dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat.

Isi larangan kegiatan masyarakat yang dituliskan dalam surat edaran itu, salah satunya kegiatan pasar tumpah maupun pasar kaget.

Meski begitu, surat edaran Wali Kota Depok ternyata seolah tak digubris warganya lantaran para warga tetap mengelar kegiatan yang sudah ada sejak lama itu.

Baca Juga: Anggaran BTT Depok Ratusan Miliar, Kondisi Jalan Rusak di GDC Tak Kunjung Diperbaiki

Ironisnya, kegiatan warga itu justru mendapat dukungan dari mayoritas fraksi di DPRD Depok kecuali, dari fraksi PKS.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo justru sangat menyayangkan larangan pasar tumpah di jalan tersebut, padahal itu merupakan tradisi yang kerap kali dilakukan setiap tahunnya.

“Ini kan memang sudah tradisi yang ada tiap tahun, dan sempat terhenti dua tahun karena pandemi, ketika kasus sudah landai kenapa masih tetap dilarang,” ujarnya, Minggu, 1 Mei 2022.

Baca Juga: Kamar Napi Rutan Depok Dirazia, APH Temukan Beragam Barang Terlarang

Para anggota dewan dari seluruh fraksi terkecuali PKS menyatakan sikap untuk memberikan dukungan yang dilanjut dengan penandatanganan surat dukungan kegiatan festival dan bazar UMKM atau pasar tumpah pada sore jelang malam Idul Fitri 1443 H.

“Enam fraksi di DPRD Kota Depok semua memberikan dukungan terhadap kegiatan ini, terkecuali PKS. Tetapi dengan catatan, tetap jaga kemanan, jangan ada tawuran, serta jangan ada minuman keras," jelas Hendrik.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x