Arab Saudi Berikan Layanan Fast Track Bagi Jemaah Indonesia, Ini Penjelasannya

- 13 Mei 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi haji - pengertian haji dan hukumnya
Ilustrasi haji - pengertian haji dan hukumnya /dinar_aulia/Pixabay

ARAHKATA - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka pintu untuk ibadah haji setelah dua tahun absen.

Arab Saudi tahun ini mengizinkan satu juta jemaah di seluruh dunia untuk melakukan ibadah haji.

Namun, dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu berusia maksimal 65 tahun dan telah menerima vaksinasi COVID-19 lengkap dengan vaksin yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi Arabia.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Beribadah Haji, Menag Sampaikan Ini

Selain itu, jemaah juga wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang dilakukan dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi Arabia.

Kemudian Arab Saudi juga memberikan layanan fast track kepada jemaah haji Indonesia.

Layanan fast track tersebut akan diberikan untuk 29.126 orang yang dibawa oleh PT. Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines dari Embarkasi Haji Jakarta.

Baca Juga: Menteri Arab Saudi Berkunjung ke Indonesia, Menag: Perkuat Hubungan Dua Negara

Fast track merupakan layanan keimigrasian Arab Saudi yang dilakukan di Indonesia. Layanan tersebut mencakup pemeriksaan paspor, perekaman biometrik dan sidik jari.

Setibanya di Madinah atau Jeddah, jemaah tidak perlu lagi antri di Bandara untuk menjalani proses imigrasi dan bisa langsung di antar menuju hotel.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x