Kasus Bea Cukai Soetta, Mantan Kabid Tengah Lakukan Pembenahan Sebelum Kasusnya Mencuat

- 6 Juni 2022, 12:26 WIB
Ilustrasi persidangan.
Ilustrasi persidangan. /yedi supriadi

"Belum pernah menyerahkan (uang) ke pak Qurnia. Saya tidak bisa menjelaskan mengapa ada selisih itu Rp 1,170 miliar ada lebih yang diberikan (kepada rekan kasi). Belum ada (diberikan ke Qurnia)," ungkapnya.

Baca Juga: Bea Cukai Makassar Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Sinjai, Segini Kerugian Negara

Kasus ini bergulir ke meja hijau karena PT SKK,selaku pihak yang memberikan uang tersebut kepada Istiko dalam 13 kali transaksi dan justru melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum.

Meskipun dalam laporan PT SKK ada pengakuan penyerahan sejumlah uang kepada pejabat negara, hal tersebut tidak disebut sebagai penyuapan.

Dalam dakwaan jaksa, disebut bahwa dua terdakwa memeras PT SKK. Dalam proses bergulirnya kasus ini, Qurnia ditahan terlebih dahulu di Februari 2022, kemudian justru Istiko menyusul beberapa minggu kemudian, padahal dalam kasus ini, Istiko lah yang mengakui telah menerima uang haram dari PT SKK tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Penganiaya Anak Anggota DPR Adalah Anak Ketua Pemuda Bravo 5

Terkait perbedaan selisih, Istiko, dalam beberapa kali persidangan kerap mempertanyakan mengapa terjadi perbedaan terkait jumlah uang yang diklaim oleh PT SKK telah diberikan kepada dirinya.

Pihak SKK mengklaim, seperti tertera pada dakwaan JPU, telah memberikan Rp 3,5 miliar, sementara Istiko dalam beberapa kali persidangan mengakui hanya menerima Rp1,17 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena beberapa kali persidangan mengungkapkan kemungkinan adanya kerugian negara, jika pemberian uang ke istiko dan rekan seangkatannya tersebut bermaksud untuk menghindari pajak impor.

Baca Juga: Ini Profil Anggota DPR yang Anaknya Dipukuli di Tol Dalam Kota

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x