Kasus Bea Cukai Soetta, Mantan Kabid Tengah Lakukan Pembenahan Sebelum Kasusnya Mencuat

- 6 Juni 2022, 12:26 WIB
Ilustrasi persidangan.
Ilustrasi persidangan. /yedi supriadi

Dalam kaitan kasus ini, Qurnia menjelaskan bahwa sudah menjadi tugasnya selaku kabid PFPC untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), termasuk juga menerbitkan surat pemberitahuan kepada PJT, sesuai KMK 557 tahun 2017 Dokumen-dokumen tersebut disita oleh pihak JPU untuk dijadikan bukti pemerasan yang dituduhkan oleh PT SKK.

Qurnia mengatakan, terkait pengenaan sanksi administrasi dan surat peringatan kepada PT SKK, hal tersebut ditandatangani kepala kantor dan sudah sesuai SOP dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Musisi Inisial AB Terungkap! Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna Ditangkap Terkait Psikotropika

Beberapa saksi yang dihadirkan tim JPU justru membenarkan apa yang dilakukan mantan Kabid PFPC tersebut adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 tahun 2016, PMK 109 tahun2020 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 557 tahun 2017 tentang uraian jabatan struktural KPU beacukai Soetta.

Dalam persidangan Kamis kemarin, JPU juga menghadirkan saksi ahli pabean dari kantor Pusat Bea Cukai Chotibul Umam yang menjelaskan prosedur kepabeanan, jika ada PJT yang mendapatkan surat peringatan akibat belum memenuhi persyaratan, terkait IT inventory dan akses CCTV, wajib segera dipenuhi.

Bahwa sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, kepala kantor Bea Cukai berwenang dapat mengeluarkan pembekuan operasional kepada PJT tersebut apabila peringatan tidak diindahkan.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x