Jemaah Haji yang Wafat di Arab Saudi Akan Dibadalhajikan, Ini Jelas Kemenag

- 7 Juni 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi Jamaah Haji
Ilustrasi Jamaah Haji /Pexels/Dibyendu Adhikary

Adapun pengertian badal haji yang dilansir Arahkata dari berbagai sumber pada Selasa, 7 Juni 2022 adalah adalah ibadah Haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau tidak mampu berangkat karena kondisi fisik.

Baca Juga: Jelang Ibadah Haji, Kemenkes Siapkan 12 Dokter Spesialis

Hukum badal haji ada dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra:

"Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, "Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya? Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi," (H.R. Bukhari & Nasa’i).

Badal haji sebaiknya dilakukan oleh anak atau kerabat orang yang tidak bisa berangkat haji.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah