PWI Pusat: Kantor PWI Sulsel Disegel Paksa Satpol PP, Lawan Arogansi Aparat

- 11 Juni 2022, 13:46 WIB
Logo PWI
Logo PWI /PWI/

ARAHKATA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menutup paksa Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar.

Penertiban tersebut dinilai sebagai tindakan yang mempermalukan organisasi wartawan tertua di Indonesia.

"Kami akan urus ini. PWI akan mencari jalan terbaik agar tidak ada tindakan merugikan PWI Sulsel. Kami akan komunikasikan ini dengan Kemendagri, ini tidak boleh dibiarkan," tegas Ketua PWI Pusat, Atal S Depari di Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: Kemenag: Belasan Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Arab Saudi

Ia memastikan Pengurus Pusat PWI akan mengawal kisruh Gedung PWI Sulsel yang disegel secara paksa oleh Satpol PP setempat.

Pasalnya, tindakan penertiban tersebut sudah menjadi keprihatinan dunia pers secara nasional.

"Mengusik keberadaan PWI di daerah, sama saja dengan mengganggu organisasi PWI secara nasional," kecam Atal Depari.

Baca Juga: Viral Warung Nasi Padang Rendang Daging Babi, Makanan Punya Agama

Apalagi, sergahnya kemudian, PWI Sulsel punya dasar hak menempati gedung yang berada di Jalan Andi Pangerang Pettarani Nomor 31, Kota Makassar itu.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PWI Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x