Siap-Siap! Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi

- 24 Juni 2022, 21:29 WIB
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Harganya akan serentak menjadi Rp14.000.
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Harganya akan serentak menjadi Rp14.000. /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Pemerintah akan mengubah sistem pembelian minyak goreng curah.

Beli minyak goreng curah dari menggunakan KTP menjadi gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, beli minyak goreng curah itu pemerintah akan melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum diterapkan.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Guyur Minimarket Dengan Minyak Goreng Rp14 ribu/liter

Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.

Luhut mengungkapkan perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno, Bersinergi Wujudkan Wisata

Nantinya lanjut Luhut setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x