Sementara, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungimasih bisa membeli dengan menunjukkan KTP.
Luhut mengatakan, pembelian minyak curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Lima Kepala Negara Minta Dikirimi Batu Bara
Dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.
Serta melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian.
Baca Juga: Jokowi: Perekonomian 60 Negara Akan Runtuh
Ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan.
Akan terjadi di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.