Adapun keenam orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya tentang penodaan agama.
Baca Juga: Pemprov DKI Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya.***