Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP untuk Cegah Penyimpangan

- 29 Juni 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah
Ilustrasi minyak goreng curah /

ARAHKATA - Penggunaan Kartu Tanda Pengenal (KTP) pada setiap pembelian minyak goreng jenis curah melalui aplikasi Simirah dan PeduliLindungi, dapat mencegah tindakan penyimpangan. 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan.

Jadi, dapat dipastikan minyak goreng curah dapat tersalurkan dengan optimal kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Baca Juga: Siap-Siap! Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi

"Identitas menjadi penting dalam mencegah penyimpangan distribusi minyak goreng curah," katanya Selasa, 28 Juni 2022.

Menurut Oke, kartu identitas diri atau KTP menjadi indikator penting dalam proses pengawasan distribusi minyak goreng curah yang tepat sasaran.

Melalui kartu identitas tersebut dapat melacak setiap pembeli minyak goreng curah di berbagai pelosok Tanah Air secara lengkap. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Guyur Minimarket Dengan Minyak Goreng Rp14 ribu/liter

Di sisi lain, dari penggunaan identitas diri, pemerintah juga mengetahui alur distribusi minyak goreng curah secara detail. Yang dilakukan oleh pengecer melalui dua aplikasi tersebut, dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

Apabila, ada oknum yang terbukti melakukan kegiatan penyimpangan minyak goreng curah akan ditindak tegas oleh instansi pemerintah terkait.

Sehingga, dapat menimbulkan efek jera bagi oknum yang terbukti melakukan penyimpangan. 

Baca Juga: Komitmen Mendag Zulkifli Hasan Sediakan Minyak Goreng Terjangkau

"Melanggar ketentuan itu maka hak distribusi kita cabut," kata Oke. 

Kemudian, bagi pengecer yang terbukti melakukan penyimpangan dalam kegiatan distribusi minyak goreng curah akan dicabut izin usahanya. Sebagai upaya dalam memberikan efek jera kepada pengecer terkait. 

Oke berharap, adanya kebijakan penggunaan KTP dalam setiap pembelian minyak goreng jenis curah, tentunya berdampak positif bagi distribusi komoditas itu. Dengan begitu, distribusi minyak goreng curah secara keseluruhan dapat mengikuti alur distribusi maupun harga yang ditetapkan oleh pemerintah.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah