Pemkab Tangerang Tutup 3 Outlet Holywings Imbas Promo Miras

- 29 Juni 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi Holywings sejumlah rentetan kasus yang dialami Holywings/tangkapan layar/Instagram @holywingssolo
Ilustrasi Holywings sejumlah rentetan kasus yang dialami Holywings/tangkapan layar/Instagram @holywingssolo /

ARAHKATA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, menutup tiga outlet Holywings.

Hal itu dikarenakan Holywings melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

"Hal ini juga bukan terkait perihal perizinan saja, tetapi juga terhadap penegakan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam jumpa pers di Tangerang, dikutip Arahkata Rabu, 29 Juni 2022

Baca Juga: Seluruh Holywings di Surabaya Ditutup Imbas Promo Miras 'Muhammad-Maria'

Dalam Pasal 2 ayat (1) Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menyebutkan bahwa larangan unit usaha membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal tempat usaha atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban banyak orang.

Ahmed Zaki menjelaskan penutupan dan pencabutan izin tersebut imbas promo minuman keras (miras) 'Muhammad-Maria'. Hal itu sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah ini.

"Kemarin malam, kami sudah putuskan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings," katanya.

Baca Juga: 2 Outlet Holywings di Kota Bandung Tutup Imbas Promo Miras 'Muhammad-Maria'

Saat ini pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terkait dengan izin usaha berdasarkan perda yang berlaku.

"Terkait dengan perizinan, juga sedang proses pencabutan izin-izinnya, semuanya. Pada hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang dan pengelola," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x