2 Minggu Lagi! Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mall

- 5 Juli 2022, 12:30 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menghimbau untuk lakukan vaksin booster.
Luhut Binsar Pandjaitan menghimbau untuk lakukan vaksin booster. /Antara/

ARAHKATA - Pemerintah meresmikan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat perjalanan dan masuk mall.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan syarat ini berlaku mulai dua minggu mendatang.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Jokowi Minta Vaksinasi Booster Terus Digencarkan

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, nantinya kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

Disebutkan, penerapan kebijakan baru dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mall

Luhut menyebutkan, berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Vaksin booster ini nantinya akan menjadi syarat perjalanan hingga masuk ke berbagai tempat umum. Sentra vaksinasi juga disebut akan kembali dibuat berada di berbagai tempat.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x