APPKSI Sebut Levy Ekspor CPO harus Dihapuskan

- 11 Juli 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi - Petani Sawit
Ilustrasi - Petani Sawit /Ahyar/ARAHKATA

Sebab menurut data perPada 5 Juli 2022, harga itu turun menjadi Rp898 di petani swadaya dan Rp1.236 di petani bermitra/ plasma.

Harga kembali turun pada 6 Juli 2022, menjadi Rp811 di petani swadaya dan Rp1.200 di petani mitra/ plasma.

Menurut APPKSI tidak ada satu pun pabrik kelapa sawit (PKS) yang mematuhi harga penetapan TBS oleh Dinas Perkebunan. Dimana, harga TBS sebelum larangan ekspor mencapai Rp4.250 per kg.

Sementara itu tanggapan lainnya datang dari Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), salamuddin Daeng menilai pungutan ekspor CPO sangat berdampak bagi petani sawit dan merugikan.

Menurut dia , pemerintah harusnya membantu petani sawit bukan justru membuat petani sawit menderita akibat kebijakan tersebut.

"Harusnya pemerintah membuat aturan atau kebijakan yang menguntungkan petani sawit bukan malah merugikan para petani sawit, " ucapnya.

Selain itu, harus jelas untung dari kebijakan tersebut bagi para petani sawit jangan cari untung saja pemerintah.

Ditempat terpisah, Direktur Executive Indonesia Development Ir. Widodo Tri Sektianto mengatakan, bahwa pungutan ekspor CPO justru kebijakan yang bisa mempengaruhi Product Domestic Bruto menjadi menurun di sektor industri sawit karena jatuhnya harga TBS petani akibat pungutan Levy tersebut, dan pungutan Levy CPO juga hanya dinikmati segelintir industri hilir dari sawit yaitu industri Biodiesel yang menikmati subsidi dari 96 persen pungutan Levy CPO.

"Karena itu pungutan Levy harus dihapuskan dengan demikian ekspor CPO akan menjadi andalan pendapatan devisa megara dan memberikan dampak kenaikan harga TBS petani," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah