Pemprov DKI Jakarta Pisahkan Duduk Pria-Wanita di Angkot Cegah Pelecehan Seksual

- 12 Juli 2022, 12:42 WIB
ilustrasi: penumpang angkot akan dipisah berdasarkan jenis kelamin
ilustrasi: penumpang angkot akan dipisah berdasarkan jenis kelamin /Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

"Kami akan mewajibkan dan tentu akan dilakukan pengawasan kepada operasionalnya," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Beri Efek Jera!

Lebih lanjut, pihaknya saat ini sedang menyusun petunjuk pelaksana (juklak) untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan, nantinya perempuan yang akan naik angkot diminta untuk duduk di bangku dengan kapasitas empat penumpang.

Sementara itu, penumpang laki-laki nantinya akan duduk di seberangnya, yakni di bangku dengan kapasitas enam orang.

Baca Juga: Tangis Widy Vierratale Pecah Saat Ingat Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

"Di mana penumpang wanita kami harapkan untuk duduk di sisi sebelah kiri dan penumpang pria duduk di sisi sebelah kanan," ujar dia.

Selain itu, untuk mencegah pelecehan seksual, semua angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tidak menggunakan kaca film, sudah dipasangi kamera CCTV, dan memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah pelecehan seksual.

"Harapannya melalui pemisahan ini, kejadian serupa (pelecehan seksual) tidak terulang," ujar Syafrin.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah