ARAHKATA - Anggota Komisi VIII Fraksi PKB Luqman Hakim mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.
Menurut Luqman, pencabutan izin itu memang perlu dilakukan lantaran ponpes terkait terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum berat mengenai kekerasan seksual.
Baca Juga: Kasus Bea Cukai Soetta, Dakwaan Pemerasan Gugur, Saksi Mahkota VIM Akui Terima Uang Dari PJT
Hingga menghalangi upaya polisi menangkap Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi yang merupakan tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati.
“Ketegasan Kemenag itu saya pastikan memberi kontribusi besar bagi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia, yang sering kali terkendala pihak-pihak yang mengatasnamakan simbol-simbol atau institusi keagamaan,” kata Luqman kepada wartawan, Kamis, 7 Juli 2022.
Luqman mengatakan, tindakan tegas Kemenag lewat pencabutan izin pesantren harus menjadi momentum bagi semua lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag.
Baca Juga: Izin ACT Dicabut dan 60 Rekening Diblokir, Bagaimana Nasib Uang Donatur?