Bela Debitur Nakal Bank Mandiri, Sikap Ade Armando Bikin Malu Citra Dosen

- 28 September 2022, 14:31 WIB
Ade Armando
Ade Armando /

Arief menyebut bahwa sangat jelas Buzzer model Ade Armando tidak menguasai sama sekali tentang sistim perbankan yang ada.

"Kalau yang nama nya debitur utang sama bank ya punya kewajiban untuk membayar, jika tidak mampu bayar maka ya Bank pemberi kredit punya hak untuk melakukan lelang jaminan debitur tersebut dan hukum itu sudah baku didunia perbankan ." kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga: Ini Profil Ade Armando yang Dikeroyok Peserta Aksi di DPR

Lebih jauh, Arief mengungkapkan,terkait Restruktur utang yang di mohon debitur oleh PT Titan Infra Energi kepada Bank Mandiri dengan mengunakan aturan relaksasi perbankan saat covid tidak wajib juga bagi Bank Mandiri untuk bisa memberikan restrukturisasi hutang pada PT Titan Infra Energi, itu semua bergantung pada penilaian Bank Mandiri sebagai Head Consorsium pemberi Kredit pada PT Titan Infra Energi , Karena yang tahu kemampuan debitur untuk bisa menyelesaikan pinjamannya

POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai dampak pandemi covid-19 yang dipakai oleh PT Titan Infra Energi sebagai dasar untuk tidak membayar angsuran dan bunga Kredit untuk mengajukan restrukturisasi utang pada Bank Mandiri

Menurut OJK, persoalan restrukturisasi kredit diserahkan kepada kebijakan masing masing bank. Karena bank yang lebih memahami profil dan risiko masing-masing nasabahnya

"Jadi enga perlu Buzzer Ade Armando yang tidak tahu tentang perbankan memojokan Bank Mandiri sebagai pihak yang dirugikan, hingga mengatakan Bank Mandiri mezolimi PT Titan Infra Energi ," ujarnya.

Ia menambahkan, persoalannya gampang saja kok pertama PT Titan Infra Energi tidak bayar angsuran hutang pada Bank Mandiri sejak 2020 tapi mampu membagikan Deviden pada pemegang sahamnya, ini merupakan pelanggaran hukum perbankan yang diperjanjikan karena membagi deviden juga harus membayar angsuran

Selain itu, mengangkat direksi tanpa persetujuan atau pemberitahuan pada pihak Consorsium pemberi kredit ini juga pelanggaran.

Tekait jika terjadi masalah hukum atau dispute antara Bank Pemberi Kredit dan PT Titan Infra Energi diselesaikan di arbitrase Singapore itu , bukan masalah hukum tentang yang berkaitan dengan penunggakan pembayaran angsuran kredit. tapi hal hal lain misal aset yang diikat sebagai hak tanggungan ternyata aset tersebut tidak sesuai dengan nilainya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x