Penggelapan barang bukti narkoba tersebut dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Selain menetapkan 5 tersangka dari unsur Polri, penyidik juga menetapkan 6 tersangka lainnya dari warga sipil, yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Baca Juga: ProDem Kecam Pernyataan Menteri Politisir Hasil TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, Teddy Minahasa dan empat tersangka lain terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa.***