Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Diduga Jual 5Kg Sabu-sabu Hasil Barang Bukti

- 17 Oktober 2022, 20:36 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Teddy Minahasa  urung dilantik jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol  Niko Afinta.
Mantan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Teddy Minahasa urung dilantik jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Niko Afinta. /Pikiran Rakyat/

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Selain menetapkan 5 tersangka dari unsur Polri, penyidik juga menetapkan 6 tersangka lainnya dari warga sipil, yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Baca Juga: ProDem Kecam Pernyataan Menteri Politisir Hasil TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Teddy Minahasa dan empat tersangka lain terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x