ARAHKATA - Irjen Pol Teddy Minahasa Mantan Kapolda Sumatera Barat, terancam hukuman mati dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5kg.
Teddy Minahasa memperoleh barang haram itu nyaris tanpa modal. Dia diduga hanya memanfaatkan hasil barang bukti sabu-sabu sitaan yang hendak dimusnahkan.
Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menuturkan, saat itu, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram.
Baca Juga: 2 Bulan Tidak Terima Gaji, Ratusan Nakes di RSUD Jayapura Ancam Mogok Kerja
Teddy Minahasa memanfaatkan momen tersebut dengan memerintahkan bawahannya untuk menukar 5kg sabu-sabu dengan tawas.
Aksi culas mantan ajudah Wapres RI Jusuf Kalla itu tidak dilakukan seorang diri. Polisi juga menangkap empat orang anggota Polri lain yakni AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.
Menurut Kombes Pol Mukti Juharsa, sebanyak 3,3 kilogram sabu-sabu yang ditukar berhasil diamankan, sementara 1,7 kilogram lainnya sudah dijual Teddy Minahasa bersama tersangka lainnya.
Baca Juga: Heru Aktifkan Lagi Pengaduan Warga di Balai Kota seperti Era Jokowi dan Ahok
“3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ujarnya, dikutip ArahKata.com, Senin, 17 Oktober 2022.