Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa Kepala BPOM Hari Ini

- 21 November 2022, 19:57 WIB
Kepala BPOM, Penny Lukito
Kepala BPOM, Penny Lukito /PMJ News

ARAHKATA - Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Kepala BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Lukito sebagai saksi terkait kasus gagal ginjal akut. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemanggilan pada Jumat, 18 November 2022 lalu.

"Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada kepala BPOM RI pada hari Senin 21 November 2022 untuk diambil keterangannya sebagai saksi," kata Ramadhan dalam keterangannya, dikutip ArahKata.com.

 Baca Juga: IDAI: Kasus Polio Muncul Lagi, Jangan Anggap Sepele Imunisasi!

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC), sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Kedua perusahaan itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 17 November 2022.

 Baca Juga: Gempa Melanda Cianjur, 56 Warga Tewas dan Ratusan Rumah Rusak

“Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Dedi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x