KPK Tetapkan Politisi PAN Subang Tersangka Rampok Uang Rakyat

- 23 November 2022, 21:29 WIB
Tangkapan layar-Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022) YouTube KPK RI.
Tangkapan layar-Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022) YouTube KPK RI. /Benardy F/ANTARA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan (SL) sebagai tersangka.

Suherlan ditatapkan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pengembangan dilakukan setelah dilakukan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara mantan anggota DPR RI Sukiman dan kawan-kawan.

Baca Juga: Peserta Munas HIPMI Saling Adu Jotos, Mantan Ketum BPP HIPMI Bahlil Lahaladia: Memalukan Sekali

"Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SL (Suherlan) Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 November 2022.

Karyoto mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan SL selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 November sampai dengan 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, dikutip ArahKata.com.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Digital Kuasai Empat Tips Google My Business

Yaitu Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x