KPK Tetapkan Politisi PAN Subang Tersangka Rampok Uang Rakyat

- 23 November 2022, 21:29 WIB
Tangkapan layar-Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022) YouTube KPK RI.
Tangkapan layar-Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022) YouTube KPK RI. /Benardy F/ANTARA

Serta Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Nama Bayi Lahir Saat Gempa Cianjur: Gempita Shalihah Kamil

Atas perbuatannya tersebut, tersangka SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x