ARAHKATA - Vaksin COVID-19 dosis booster kedua mulai diberikan kepada lansia yang berusia 60 tahun ke atas sebagai tambahan perlindungan bagi kelompok rentan.
Pemberian vaksin booster kedua tersebut sudah dimulai sejak November 2022 ini.
Selain itu, pemberian booster kedua telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Pengungsi Gempa Cianjur Tidur dengan Mayat, Brimob Tembus Lokasi Terisolir
Vaksin booster kedua dapat diberikan kepada lansia sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak vaksin booster pertama.
"Sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama, Kami menghimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu," kata juru bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes) dr. M. Syahril, dikutip ArahKata.com dari laman Kemkes.
Syahril menyampaikan kalau pemberian vaksin booster kedua itu guna menambah perlindungan bagi kelompok rentan untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19.
Baca Juga: BPKP Kawal Penanganan Bencana Gempa Bumi Cianjur
Lebih lanjut, dr. Syahril menyampaikan kalau percepatan vaksin booster kedua lansia diharapkan dapat berjalan beriringan dengan vaksin primer dan booster pertama.
"Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,'' tutur Syahril.
Dia juga mengajak kepada masyarakat yang masih belum melalukan vaksinasi maupun mereka yang belum melengkapi vaksin primer ataupun booster agar segera melakukannya.
Baca Juga: Situs Presiden Tidak Bisa Diakses, Belum Membayar Sewa Nama Domain Ternyata
Menurutnya, faktor risiko yang tinggi menjadi alasan imbauan tersebut disampaikan kepada masyarakat agar secepatnya melengkapi.
"Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,'' ujar dr. Syahril.
Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi lansia tersebut bisa didapatkan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Penyelamatan Dramatis Bocah 5 Tahun Korban Gempa Cianjur Bertahan Hidup
Syahril juga menambahkan bahwa Surat Edaran (SE) terkait vaksin booster kedua tersebut dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasyankes penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta agar melakukan vaksinasi booster kedua bagi kansia.
Hal itu menyusul informasi yang masuk yakni data selama beberapa minggu terakhir yang menunjukkan peningkatan kasus COVID-19, baik lingkup dunia maupun nasional.***