IDI: Dokter yang Beri Surat Sakit Daring Terancam Sanksi Hukum dan Etik

- 27 Desember 2022, 23:45 WIB
Ketua PB IDI, Dr M Adib Khumaidi
Ketua PB IDI, Dr M Adib Khumaidi /

ARAHKATA - Dokter yang memberikan surat sakit daring tanpa melalui pemeriksaan fisik atau anamnesa terancam mendapatkan konsekuensi hukum dan etik pada dokter.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT dalam diskusi mengenai surat sakit "online" yang diikuti secara daring di Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 27 Desember 2022.

“Bukan tidak mungkin akan ada konsekuensi etik pada dokter yang memberikan atau konsekuensi hukum atau dilakukan pelayanan 'online' oleh seorang yang bukan dokter atau dokteroid, atau dokter yang tidak sesuai dengan kompetensi,” katanya.

 Baca Juga: KPK Terima 4.623 Laporan Korupsi pada 2022, Mayoritas dari Jakarta

Dalam pemberian surat sakit, kata dr. Adib, seorang dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) dan benar terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Adib juga mengatakan dokter tersebut juga harus sesuai dengan kualifikasi dan potensinya dalam memberikan analisis dan diagnosa pada pasien yang dalam pengawasan organisasi profesi.

“Kemudian kepentingan yang lain adalah kepentingan untuk surat sakit itu kepada siapa, umpamanya dia bekerja pemerintahan atau bekerja di perusahaan jangan sampai nanti kemudian surat sakit itu akan dimanfaatkan untuk menimbulkan kerugian dari pemerintahan maupun perusahaan,” katanya.

 Baca Juga: KPK Gelar 10 OTT dan Tetapkan 149 Tersangka Sepanjang 2022

Organisasi profesi, kata Adib, berperan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, dan memberikan perlindungan hukum bagi para dokter atau tenaga kesehatan atau fasilitas Kesehatan.

Adib mengatakan dalam penerbitan surat keterangan adanya sakit atau tidak, harus selalu didahulukan dengan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang. Setelah itu baru bisa diberikan diagnosa dan penatalaksanaan. Dalam perkembangan teknologi sekarang ini, pemeriksaan secara daring memang tidak bisa dihindarkan.

Oleh karena itu, organisasi profesi juga harus melakukan upaya-upaya mengawal regulasi agar tidak merugikan kepentingan masyarakat.

 Baca Juga: Panglima TNI Yudo Margono Ingatkan Jaga Soliditas dengan Polri

“Dasar-dasar itulah yang kemudian kalau kita sekarang melihat dalam perkembangan teknologi, kita juga belajar kemarin dalam pemantauan isoman dengan telemedicine maka yang bisa kita lakukan dengan regulasi yang saat ini adalah melalui faskes to faskes,” demikian Moh. Adib Khumaidi.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah