Polda Metro Tiadakan Pelayanan SIM Saat Tahun Baru

- 1 Januari 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Berikut daftar biaya pembuatan seluruh SIM.
Ilustrasi SIM Keliling. Berikut daftar biaya pembuatan seluruh SIM. /Korlantas Polri

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x