Ingat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek

- 4 Januari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi - Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta.
Ilustrasi - Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. /Muhammad Adimaja/ANTARA

14. Cinere : Kelurahan Pasir Putih Cinere

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Baca Juga: Saham SINI ARA di Penutupan Trading 2022, Fundamental, Teknikal atau Figur?

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Meski PPKM dicabut, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Instagram @ntmcpolri_info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah