Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sunter Jakut Dikenal Jarang Bergaul
Hasto menuturkan, pernikahan dini ini cenderung terjadi komunitas masyarakat yang berpendidikan rendah dan ekonomi rendah.
"Kendati demikian, secara data angka pernikahan dini di Indonesia dalam 10 tahun terakhir ini sebetulnya mengalami penurunan setiap tahun," tuturnya.
Berdasarkan data BKKBN menunjukkan, perempuan hamil pada usia 15-19 tahun sekitar 22/1.000 untuk data saat ini. Sedangkan pada 10-15 tahun lalu, jumlah perempuan hamil usia 15-19 tahun angkanya mencapai 36/1.000.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penganiayaan Sejumlah Wartawan di Surabaya
"Memang ini sudah mengalami penurunan kalau kita melihat data 10 tahun,” paparnya.
Hasto menjelaskan, masyarakat minta dispensasi nikah karena saat ini usia mereka sekitar 17-18 tahun. Sementara UU Perkawinan sebelumnya memperbolehkan usia tersebut menikah. Sementara pada UU Perkawinan terbaru, usia menikah minimal 19 tahun.
"Sebelumnya, orang mau nikah 17 atau 18 tahun tidak minta dispensasi. Sekarang usia tersebut minta dispensasi sehingga semakin banyak orang minta dispensasi,” pungkasnya.***