Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Wakil Ketua Komisi II DPR: Penting untuk Konsolidasi!

- 23 Januari 2023, 21:22 WIB
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI /Agnes Aflianto/ARAHKATA

Namun demikian, menurutnya, apabila persoalan itu tidak teratasi maka akan menghambat konsolidasi pembangunan di desa. Ia juga menilai setidaknya butuh waktu satu hingga dua tahun untuk menumbuhkan kembali keharmonisan dan kekompakan pasca-pilkades.

Baca Juga: Teladani Perjuangan Frans Seda Dalam Pembangunan Negara Indonesia

“Ingat, secara geografis desa adalah wilayah yang relatif kecil sehingga ketokohan kepala desa terpilih dan perangkat desa memegang peranan penting untuk memulilhkan ulang hubungan-hubungan internal lokal yang terhambat,” ujar Yanuar.

Dirinya memandang bahwa pemulihan suasana psikologis semacam itu sangat penting dicermati guna memperlancar program-program pembagunan dan pemberdayaan masyarakat ke depannya.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Kominfo Blokir Konten 'Ngemis Online' di TikTok

Yanuar juga menepis anggapan soal perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat membahayakan demokrasi kareana sedianya masa jabatan dibatasi.

“Sembilan tahun juga adalah pembatasan masa jabatan,” pungkasnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x