Pertama di Kabupaten Bogor, Hutan Kota Pakansari Diserah Terimakan Yayasan Korindo

- 3 Februari 2023, 21:14 WIB
Serah Terima Hutan Kota Pakansari dari Yayasan Korindo kepada Pemerintah Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor pada Jum’at, 3 Februari 2023.
Serah Terima Hutan Kota Pakansari dari Yayasan Korindo kepada Pemerintah Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor pada Jum’at, 3 Februari 2023. /Dok Yayasan Korindo/ARAHKATA

 

 ARAHKATA - Tiga tahun sudah masa penanaman dan perawatan hutan kota di sekitar kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Akhirnya hutan kota Pakansari ini diserahkan Yayasan Korindo kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, Jum’at, 3 Februari 2023.

Serah terima dilakukan Ketua Yayasan Korindo, Robert Seung kepada Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

Baca Juga: PPKM Dicabut Bawa Angin Segar Bagi Bisnis Pertunjukan Indonesia

Proses serah terima Hutan Kota Pakansari ini sekaligus merealisasikan mimpi Pemerintah Kabupaten Bogor dan warganya untuk memiliki hutan kota yang asri.

Hal ini dikarenakan Hutan Kota Pakansari merupakan hutan kota pertama yang dibangun di kawasan ini.

“Dalam Program Kolaborasi Hijau, Korindo Group melalui Yayasan Korindo berkomitmen mendukung pemerintah dalam upaya melestarikan lingkungan di Indonesia dan kelangsungan bumi yang kita cintai ini,” ujar Robert Seung dalam sambutannya, dikutip ArahKata.com.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Tak Berambisi Jadi Capres Maupun Cawapres

Pembangunan area Hutan Kota Pakansari sejatinya sudah ada dalam masterplan Pemerintah Kabupaten Bogor, namun karena beberapa pertimbangan maka hutan kota ini belum sempat dibangun.

Titik terang masyarakat Kabupaten Bogor untuk memiliki hutan kota pertama di wilayahnya mulai terlihat ketika Yayasan Korindo pada November 2019 sepakat membantu pemerintah setempat membangun Hutan Kota Pakansari.

Komitmen Yayasan Korindo untuk merevitalisasi Hutan Kota Pakansari pun dimulai. Pada saat itu, Yayasan Korindo melakukan penanaman perdana sekitar 1.294 batang pohon Eucalyptus deglupta dan terus bertambah hingga 1.800-an pohon di atas lahan seluas dua hektar yang dibagi menjadi enam zona tanam.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tegaskan Gebuk Seluruh Mafia Tanah di Indonesia

Yayasan Korindo pun menggandeng masyarakat setempat untuk membantu proses perawatan lahan dan pohon-pohon di sana.

Bersama-sama, keduanya melakukan berbagai pemeliharaan dan perawatan secara berkala seperti pemotongan rumput liar, pembersihan dahan dan ranting yang jatuh serta pembersihan tanaman liar yang melilit di batang-batang pohon.

“Saat ini, setelah berjalan tiga tahun kita semua dapat melihat, pohon yang kita tanam dulu telah tumbuh subur dan tinggi menjulang. Membuat tempat ini menjadi lebih hijau dan asri. Dari hutan kota ini kita semua dapat menikmati udara yang lebih segar dan sehat,” lanjut Robert Seung.

Baca Juga: Tim Henry Yosodiningrat Mengajukan Banding Dalam Kasus Rionald Soerjanto

Namun dalam prosesnya, kegiatan penghijauan di Hutan Kota Pakansari tentu tak selalu berjalan mulus.

Di awal penanaman sekitar 35 persen pohon di antaranya mati karena berbagai faktor, seperti jenis tanah yang berbeda-beda, hujan besar bahkan banjir.

Semua hal tersebut tak lantas membuat Yayasan Korindo menyerah. Dengan kegigihan dan keuletan, Yayasan Korindo melakukan tambal sulam tanaman yang rusak hingga hutan kota kembali lestari.

Baca Juga: Edan! Ratusan Calon Jemaah Umrah Ditipu, Korban Rugi Total 1,8 Miliar

Kini, setelah resmi diserahterimakan, estafet kepengurusan Hutan Kota Pakansari beralih ke tangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menetapkan sejumlah rencana yang mencakup penambahan penanaman beberapa jenis tanaman di lahan Hutan Kota Pakansari, membuat batas-batas di sekitar area hutan kota serta merancang konsep desain dan target untuk beberapa waktu ke depan.

Hutan Kota Pakansari dipandang sebagai salah satu program yang strategis dalam bidang penghijauan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Waketum Gerindra Beberkan Perjanjian Penting Anies Baswedan dan Prabowo

Hal ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang telah menetapkan jumlah RTH paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Kebijakan ini dituangkan melalui pasal 29 ayat 2 Undang-undang 26 nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Peranan sentral Hutan Kota Pakansari juga diamini Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Baginya, Hutan Kota Pakansari merupakan penyeimbang dari kegiatan pembangunan perumahan dan industri di wilayah Cibinong, salah satu wilayah paling padat penduduk di Kabupaten Bogor.

“Penduduk Kabupaten Bogor itu banyak yang terkonsentrasi di Cibinong, Gunung Putri, Citeureup, Sukaraja, Bojonggede. Kita harus peduli dengan (kualitas) udara yang ada di kecamatan itu. Kegiatan penanaman akan terkonsentrasi di wilayah-wilayah itu supaya mengimbangi industri dan perumahan yang dibangun,” ucapnya.

Baca Juga: BRIN Digelontorkan Anggaran Rp6 Triliun, Programnya Tidak Jelas

Iwan Setiawan juga berpesan kepada perangkat daerah setempat untuk selalu merawat dan menjaga keindahan Hutan Kota Pakansari.

“Jaga supaya hutan ini jangan jadi tempat pembuangan sampah, keindahannya jangan sampai hari ini indah tapi kemudian hari jadi kotor, bila perlu masyarakat disini diajak untuk membuat lebih indah lagi. Jadi kami sekali lagi mengucapkan terima kasih pada Korindo Foundation dan TJSL yang sudah mengakomodir Kolaborasi Hijau di Hutan Kota Pakansari,” pungkas Iwan.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x