ARAHKATA - Tersangka perempuan inisial A (15) yang diduga menjadi pemicu penganiayaan Mario Dandy terhadap David menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.
A diperiksa di Unit PPA Polda Metro Jaya sejak pukul 11.30 WIB. Ia diperiksa selama 6 jam didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga: Perempuan A yang Diduga Jadi Pemicu Mario Dandy 'Habisi' David Terancam DO
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya memutuskan menahan A. Dia akan ditempatkan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari ke depan.
“Kita dengan pertimbangan kenyamanan anak, artinya kita pelaksanaan undang-undang menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku nanti kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.
Baca Juga: David Sadar dari Koma Masuk Fase Pemulihan Emosional!
Pemeriksaan terhadap pelaku A merupakan pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku.
Dalam kasus ini, A berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, polisi juga sudah menetapkan tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).***