Polisi Resmi Hentikan Kasus Lampung 'Dajjal' TikToker Bima

- 19 April 2023, 11:54 WIB
Polisi Resmi Hentikan Kasus Lampung 'Dajjal' TikToker Bima
Polisi Resmi Hentikan Kasus Lampung 'Dajjal' TikToker Bima /IG Bima Yudho

ARAHKATA - Polda Lampung hentikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.

Polisi nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas video Lampung 'Dajjal' yang dilakukan Bima Yudho Saputro.

Baca Juga: TikToker Bima Resmi Dilaporkan Polisi, Kapolda Lampung: Sedang Didalami

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.

"Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian 3 saksi ahli, ahli bahasa 1 orang dan ahli pidana 2 orang," katanya, Selasa 18 April 2023.

Baca Juga: Erick Thohir: Mimpi Besar Kita Sambungkan Aceh Sampai Lampung via Tol

"Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana," tegas Pandra.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x