Rektor Unila Lampung Karomani Jadi Tersangka Kasus Suap Rp5 Miliar

- 21 Agustus 2022, 14:39 WIB
Kronologi Tangkap Tangan yang Dilakukan Rektor Unila dan Telah Ditetapkan 4 Orang Tersangka.
Kronologi Tangkap Tangan yang Dilakukan Rektor Unila dan Telah Ditetapkan 4 Orang Tersangka. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

 

ARAHKATA - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menetapkan Rektor Unila Karomani juga Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka maling uang rakyat.

KPK menduga, Rektor Unila Karomani menerima suap sekitar Rp5 miliar.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Trending Twitter, Pengacara Berani Tegaskan Putri Candrawati Tersangka

Diketahui bahwa Rektor Unila Karomani terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022 di Lembang, Jawa Barat.

Ketiga orang tersangka kasus suap tersebut diduga menerima suap dari Andi Desfiandi (AD) yang merupakan pihak swasta.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dilansir SeputarTangsel.com dari Antaranews, Minggu 21 Agustus 2022.

Baca Juga: KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Tidak Jelas

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x