KPK Dalami Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Tanpa Seleksi di Universitas Lampung

- 13 Oktober 2022, 13:14 WIB
Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK.
Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK. /Antara/Sigid Kurniawan /

ARAHKATA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya penerimaan mahasiswa baru (maba) tanpa melewati tahapan seleksi di Universitas Lampung (Unila). Hal itu didalami melalui pemeriksaan saksi atas nama Tugiyo selaku guru MTS N Tanjung Karang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.

Pemeriksaan saksi ini terkait dengan penyidikan dugaan suap pada penerimaan calon maba tahun 2022 di Unila. Salah satu orang yang KPK tetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut yakni Rektor Unila Karomani.

Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus KDRT Lesti Kejora

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya titipan penerimaan maba tanpa melalui proses seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip ArahKata.com Kamis, 13 Oktober 2022.

Namun demikian, Ali tidak mengungkapkan lebih lanjut soal identitas orang kepercayaan Karomani tersebut. Hanya saja, keterangan saksi kali ini bakal terus ditelusuri oleh KPK.

Baca Juga: Sidang Gugatan AKMP di PN Jakarta Pusat: Sime Darby Plantation (Malaysia) Mangkir Tanpa Alasan

KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Dalam kasus itu, Karomani diduga menerima suap Rp 603 juta bersumber dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x