Kompol Chuck Putranto Batal PTDH, Hanya Kena Sanksi Demosi 1 Tahun

- 30 Juni 2023, 13:09 WIB
Kompol Chuck Putranto Batal PTDH, Hanya Kena Sanksi Demosi 1 Tahun
Kompol Chuck Putranto Batal PTDH, Hanya Kena Sanksi Demosi 1 Tahun /PMJNews

ARAHKATA – Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto batal kena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan pembatalan PTDH Chuck Putranto itu diambil usai upaya bandingnya dikabulkan.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis 29 Juni 2023.

Baca Juga: Trisha Eungelica Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kirim Surat Cinta

Ramadhan melanjutkan, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat banding hanya menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun.

"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," tuturnya.

Sebelumnya, Polri memutuskan untuk memecat Kompol Chuck Putranto. Keputusan itu diambil dari sidang etik.

Baca Juga: Hasil Sidang Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Diketahui, Kompol Chuck merupakan salah satu terpidana dalam kasus penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x