Hasil Sidang Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

- 12 April 2023, 13:12 WIB
Hasil Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Hasil Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati /ANTARA

ARAHKATA - Terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang banding vonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini, Rabu 12 April 2023.

Hasil putusan sidang banding tersebut hakim menyatakan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim PT DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo CS Jalani Sidang Banding di PT DKI Jakarta Hari Ini!

Majelis hakim menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar. Hakim banding menilai, Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut.

Sebagaimana pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma'ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya Richard Eliezer menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Banding Besok, Trisha Eungelica: Miss U

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di ruangan sidang.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x