Putusan MK Terkesan Dipaksakan, Yanuar Prihatin: Bukan Lagi Penjaga Konstitusi!

- 17 Oktober 2023, 22:09 WIB
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI /Agnes Aflianto/ARAHKATA

“Empat hakim menolak, dan lima hakim setuju, kemudian dua hakim yang setuju itupun membatasi kepala daerah yang dimaksud hanya selevel gubernur, bukan bupati/walikota,” tuturnya.

MK, masih kata Yanuar, melampaui kewenangannya soal syarat capres-cawapres yang menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang. Ini preseden buruk bagi kewibawaan dan kehormatan MK.

Baca Juga: Catat ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

“Namun jangan lupa Putusan MK ini bersiifat final dan mengikat, sehingga tidak ada pilihan harus dilaksanakan. Hanya saja, putusan ini memerlukan revisi UU Pemilu untuk menjadi pedoman KPU dalam pendaftaran capres-cawapres,” cetusnya.

Yanuar pun menerangkan bahwa kemungkinan besar mekanisme perubahan UU Pemilu akan ditempuh melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menginat waktu pendaftaran capres-cawapres tinggal beberapa hari saja.

“Sepanjang belum ada perubahan UU Pemilu, maka Putusan MK tersebut belum bisa dijadikan acuan. Maka, KPU sebaiknya tetap berpedoman pada UU yang masih berlaku,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah