Anies Dipanggil, Ferdinand : Siapapun Pelanggar Prokes Mesti Ditindak

- 17 November 2020, 12:37 WIB
Politisi dan Pengamat Kebijakan Ferdinand Hutahaean
Politisi dan Pengamat Kebijakan Ferdinand Hutahaean /Arahkata.com

ARAHKATA - Pasca pencopotan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya yang disinyalir karena pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes) yang terjadi saat pernikahan Putri Habib Rizieq, merembet dengan dipanggilnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sejumlah politisi dan pengamat melihat dari berbagai sisi, apa makna di balik panggilan orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut.

Politisi dan Pengamat Kebijakan Ferdinand Hutahaean menjelaskan, pemanggilan Anies bukan hanya sebagai regulator. Terlebih terkait dengan penanganan Covid-19, Anies merupakan pemimpin Satgas Covid DKI Jakarta.

"Dia adalah regulator dan sekaligus jajarannya juga adalah sebagai eksekutor yang berfungsi menindak. Ada (Satpol PP) Satuan Polisi Pamong Praja yang harus menindak pelanggaran-pelanggaran (prokes-red) yang selalu ada di lapangan. Itu kan terdiri dari unsur-unsur penegak hukum. Ada kepolisian, ada unsur jaksanya, ada Hakim yang sering terjadi sidang kilat," jelas Ferdinand kepada arahkata.com, Selasa (17/11).

Baca Juga: Mensos Kritisi Penerima Bansos

Dirinya menilai, pemanggilan yang dilakukan atas Anies adalah terkait pembiaran yang dilakukan. Bukan sebagai pelaku yang diduga melakukan pelanggaran prokes, atau karena melalaikan aturan yang telah ditanda tangani.

"Bukan sebagai pelaku pelanggar prokes, tapi karena melalaikan aturan sendiri yang dia buat sendiri yang seharusnya tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

"Dia sebagai Satgas daerah, jadi saya pikir kepolisian sudah benar memanggil dia dalam hal ini untuk dimintai keterangan. Mengapa terjadi, Mengapa semua itu bisa dilakukan ? Tidak ada izin pengumpulan masa segala macam tapi dibiarkan terjadi. Selain itu dengan pelanggaran itu, dinilai Aniea telah melanggar sumpah jabatannya," sambungnya.

Meskipun begitu, kata Ferdinand, menduga ini tidak akan sampai jauh sampai kepada pemidanaan. Dirinya melihat pemanggilan Anies perlu dilakukan setidaknya ini untuk mengingatkan Anies Baswedan bahwa dia adalah gubernur yang harus melindungi rakyat Jakarta ini dari penularan Covid bukan malah membiarkannya.

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Masih ‘Debatable’

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x