RUU Ketahanan Keluarga Masih ‘Debatable’

- 17 November 2020, 12:16 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya dalam rapat di Ruang Rapat Baleg, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya dalam rapat di Ruang Rapat Baleg, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). /Geraldi/Man

ARAHKATA - Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga masih mengalami dinamisasi, perdebatan tentang urgensi dan tidak, masih terjadi di antara pengusul dengan Anggota Dewan yang lainnya.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan bahwa Panja Badan Legislasi merekomendasikan kepada para pengusul untuk membuat sandingan dengan Undang-Undang yang terkait, di mana letak lex specialis dalam RUU Ketahanan Keluarga.

"Panja ini merekomendasikan sekali lagi kepada pengusul untuk membuat sandingan dalam beberapa hal dengan Undang-Undang yang terkait. Di mana letak lex specialis-nya Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, dibandingkan dengan Undang-Undang Perkawinan, dibandingkan dengan Undang-Undang Kependudukan dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” papar Willy yang dikutip Arahkata.com dari laman DPR RI, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Mensos Kritisi Penerima Bansos

Dia mengungkapkan subtansi RUU Ketahanan Keluarga masih debatable. Padahal Rapat Panja Badan Legislasi ini sebagai lajutan harmonsiasi dari rapat yang sebelumnya.

Sementara keesokan harinya, Selasa 17 November 2020 (hari ini-red) akan ada rapat lebih lanjut sekaligus pleno pengambilan keputusan.

"Besok jam 1 akan ada rapat Panja sekali lagi, setelah itu akan ada pleno Baleg untuk pengambilan keputusan. Apakah RUU ini akan lanjut sebagai inisiatif DPR yang akan diajukan ke Paripurna, atau berhenti di Baleg saja," jelas Willy.

Baca Juga: Jokowi Nyatakan Pasang Badan Jadi Orang Pertama yang Divaksin Corona

Para pengusul RUU Ketahanan Keluarga diminta menjabarkan argumen yang lebih rasional tentang urgensi peran negara, dan bukan untuk mengintervensi ruang privat warga negaranya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah