UU Ciptaker di Mata KKP untuk Nelayan

- 21 November 2020, 06:34 WIB
Ilustrasi pekerja sebagai nelayan
Ilustrasi pekerja sebagai nelayan /Arahkata.com

Terkait reklamasi, Huda menegaskan tidak bisa dilakukan sembarangan. Terlebih terdapat acuan dan rujukan di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWPZ3K).

"Selama tidak ada alokasi ruangnya tidak bisa reklamasi. Itu proses penyusunannya konsultasi publiknya panjang," tegasnya.

“Untuk reklamasi, kontennya masih sama antara RPP Perizinan Berusaha yang sedang disusun dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tegas Huda.

Baca Juga: Pemuda Aceh Ucapkan Selamat kepada Pangdam Iskandar Muda yang Baru

Senada, Sekretaris Ditjen PRL, Hendra Yusran Siry menyebut KKP sangat ketat terkait reklamasi. Bukan hanya persoalan tempat atau lokasi, sumber kegiatan reklamasi juga wajib mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Jadi pengaturan dan tata cara reklamasi tetap memperhatikan perlindungan lingkungan pesisir dan laut serta kepentingan masyarakat setempat. Pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dan ketat,” jelas Hendra.

Semangat UU Cipta Kerja, kata Hendra, ialah untuk memudahkan masyarakat tanpa meminggirkan aspek keselamatan. Masyarakat lokal pun tetap mendapat perhatian lantaran mereka sudah berada di suatu wilayah dalam jangka waktu yang cukup lama.

"Kita malah memfasilitasi, kami tidak menafikan pentingnya masyarakat lokal dan nelayan kecil," tandasnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x